ANDAI AKU KETUA KPK
Program terapi kejut yang
dilontarkan oleh Presiden SBY dalam 100 hari Pemerintahan terasa hampa dari
kejutan.SBY lebih sering memerangi korupsi dengan tutur kata yang rapi,tetapi
sepi aksi.Padahal korupsi tidak cukup dilawan dengan kata kata tetapi harus
dibarengi dengan tindakan nyata.Misalnya dalam pertemuan dengan masyarakat
Indonesia di Cile,SBY mengeluarkan INPRES mengenai korupsi.Seharusnya SBY tidak
mengeluarkan Inpres tetapi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang
undang tentang korupsi.Secara hierarki peraturan perundangan Perpu lebih jelas
posisinya dan lebih kuat dan kokoh
dibandingkan Inpres.
Korupsi adalah akar dari
semua masalah.Negara kita tidak akan pernah bisa maju karena Departemen
Agama,Departemen Pendidikan dan Departemen Kesehatan-tiga departemen yang
mengurusi pendidikan fisik,justru tiga departemen tersebut paling korup
kinerjanya.Andai saya terpilih menjadi ketua KPK maka saya akan melakukan
langkah langkah dengan meminta Presiden SBY mengeluarkan PERPU ANTI KORUPSI
yang didahului dengan Deklarasi bahwa Indonesia adalah Negara dalam
keadaan”DARURAT KORUPSI”.Dalam Perpu tersebut segala prosedur dan birokrasi hokum
yang cenderung korup harus dipotong habis yang tercakup antara lain :
1 Lembaga perizinan yang selama
ini menjadi hambatan procedural pemeriksaan korupsi harus dihilangkan
2 Perpu juga harus memotong
jenjang proses peradilan yang panjang dari tingkat pengadilan negeri hingga ke
Mahkamah Agung.Forum peradilan korupsi harus dipusatkan di peradilan tingkat
pertama dan terakhir di Mahkamah Agung.
3 Mempercepat dan mempermudah
pelaksanaan proses hukuman mati dan potong tangan bagi pelaku pelaku korupsi berat
agar member efek kejut yang cukup dahsyat bagi pelaku pelaku korupsi
lainya.Semoga itu semua dapat terwujud bila saya nantinya terpilih menjadi
KETUA KPK.